![]() |
| kantor Camat Medan Maimun, Kota Medan. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Kursi Camat Medan Maimun yang dijabat Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dan dibebaskan dari jabatannya setelah terlibat pelanggaran disiplin berat dalam dugaan perkara judi online (judol).
Padahal, sosok yang seharusnya menjadi teladan di wilayah pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, justru diduga terjerumus dalam praktek judi yang kini sedang gencar diperangi negara.
Yang lebih mengejutkan, sumber persoalan bukan sekadar aktivitas pribadi melainkan menyeret fasilitas negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan hal itu. Dia menyebutkan bahwa Almuqarrom Natapradja telah dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan secara resmi pada 23 Januari 2026.
" Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai 23 Januari 2026," katanya pada pers.
KKPD sendiri merupakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, alat pembayaran elektronik yang dipakai instansi pemerintah daerah untuk belanja APBD secara non-tunai. Sistem ini dibuat untuk mendorong transaksi lebih aman, transparan dan efisien.
Namun, alih-alih dipakai untuk kepentingan belanja pemerintahan, KKPD itu justru diduga melenceng dari fungsinya. Dalam kasus ini, kata Subhan kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar. " Kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar," ucap Subhan.
Dari pengakuan yang bersangkutan saat diperiksa bahwa KKPD itu dipakai bermain Judol. " KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan. Setelah itu Plt Camat Maimun saat ini dilimpahkan kepada sekretarisnya, Eva," ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan, karena dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk aktivitas ilegal bukan hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga menyentuh aspek integritas birokrasi.
Senada, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Ridho Rasyid, juga membenarkan adanya kasus yang menyeret Camat Medan Maimun tersebut. Dia mengatakan bahwa informasi pergantian sudah disampaikan kepada Eva.
" Kalau pastinya kapan copot nggak tahu, kata sekretarisnya pastinya tanggal 22 terakhir surat diterima, sudah terakhir tidak masuk. Kalau pasti terlibat judol ke Inspektorat dan BKPSDM," tukas Ridho.
Oleh karena itu, kasus tersebut telah menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan publik, terutama di tingkat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di tengah tuntutan warga akan pelayanan cepat, bersih dan transparan, publik justru disuguhi kabar aparatur elit yang menyalahgunakan fasilitas negara untuk aktivitas yang dilarang.
Kini kasusnya menjadi tamparan bagi pihak Pemko Medan khususnya Walikota yang disorot untuk memastikan penanganan kasus itu berjalan tuntas. Sekaligus memperketat pengawasan agar kejadian serupa tak kembali terulang. (Zf)
.jpg)