PN Medan Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi PTPN - Citra Land

admin
Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:32
kali dibaca
gelar sidang kasus korupsi PTPN dengan pihak Ciputra dihadiri 4 terdakwa yang duduk rapi berbaris. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land pada Rabu (21/01/2026). 

Jadwal sidang tersebut berlangsung molor dimana seharusnya dimulai pukul 09.00 namun baru dibuka sekira pukul 12.00 WIB. 

Sementara dari pantau awak media, para terdakwa hadir dengan didampingi dari kuasa hukum masing-masing. Memakai kemeja putih, para terdakwa duduk dengan berbaris . 

Ketua majelis hakim Muhammad Kasim sekaligus memimpin sidang secara resmi membuka persidangan tersebut untuk umum yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land. 

Para terdakwa antara lain: Askani mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumut karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 263 milliar. Kemudian, Iman Subakti Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Berkas perkara dari keempat tersangka itu dengan nomor register No. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Askani, No. 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Abd Rahim Lubis, No. 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Iman Subakti, No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin Angin.

Disebutkan bahwa kasus korupsi atas penjualan aset PTPN I telah berlangsung pada 2022 hingga 2024. Para tersangka diduga memberi persetujuan terhadap penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP dengan tanpa menyerahkan 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land itu berjumlah Rp 263.435.080.000 yang kini disita oleh kejaksaan. 

Selanjutnya sidang diundur oleh pihak majelis hakim untuk dijadwalkan pada minggu depan dengan agenda sama. (Zf) 

Share:
Komentar

Berita Terkini