![]() |
| Kompol Kosmas menangis saat mendengar pemecatan dirinya. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Danyon Kompol Kosmas K Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang telah menabrak pengendara ojek online (ojol).
" Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/09/2025).
Dia mengatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) yang telah dijalani selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
" Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ungkapnya.
Dalam insiden itu, total terdapat tujuh personil Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.
Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.
Sedangkan, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.
Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik, Kamis (04/09/2025).
Kejadian rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan yakni Kamis malam (28/08/2025) dimana sebelumnya berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Sementara insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan. (MC/Red)
.jpeg)