![]() |
| gedung DPRD Deliserdang. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Pihak Polda Sumut 'mencium' adanya dugaan korupsi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dari anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024.
Kasusnya kini sedang didalami oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Pihak Ditreskrimsus bekerjasama dengan Inspektorat Deli Serdang.
Informasi menyebut, bahwa pihak Inspektorat sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara itu. Surat tugas kepada tim pun sudah dikeluarkan dari Inspektur, Edwin Nasution.
Surat tugas dikeluarkan karena adanya Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor: T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025.
Diketahui dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditangani pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh dewan tersebut tahun anggaran 2022.
" Iya benar (keluarkan surat tugas). Sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan lah ini. Kenapa 2022 ya kita tindaklanjut permintaan dari Dirkrimsus Polda," ujar Inspektur Edwin Nasution pada pers, Selasa (09/09/2025).
Diakuinya, belum dapat memastikan siapa saja yang akan dipanggil lebih dahulu oleh pihaknya. Namun, baik dewan yang masih menjabat dan yang tidak lagi, bisa kemungkinannya untuk dipanggil secara bergilir.
" Semua yang menggunakan anggaran Sosper 2022 berpotensi untuk dipanggil. Kalau sekarang masih belum (dipanggil). Masih persiapkan bahan riksa tim. Gak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan," kata Edwin.
Dirinya yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, belum dapat memastikan berapa lama pihaknya akan menangani kasus itu sesuai dengan kewenangannya.
Sebab, tergantung kecukupan data yang didapat oleh tim. Selanjutnya nanti baru setelah selesai akan diserahkan kembali ke penyidik Dirkrimsus.
" Kita dilibatkan sesuai MOU antara Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung," ucap Edwin.
Dikatakan, sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN-Ⅲ20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal 08 September 2025. (MC/Red)
