Tepati Janji, Walikota Medan Pecat Endang Susanto, ASN Pemko yang Nyambi jadi Calo Honorer dan PPPK

Media Apakabar.com
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 13:43
kali dibaca
Foto: Tepati Janji, Walikota Medan Pecat Endang Susanto. ASN Pemko yang Nyambi jadi Calo Honorer dan PPPK 

Mediaapakabar.com-
Wali Kota Medan Rico Waas menepati janjinya: tak memberi ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mencederai kepercayaan publik. Terbaru, ia menjatuhkan sanksi tegas kepada Endang Agus Susanto, ASN Pemko Medan, yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Endang resmi diberhentikan dengan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS) per 6 Agustus 2025. Artinya, mulai tanggal tersebut yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai PNS," ujar Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Kamis (7/8/2025).

Endang Agus Susanto diketahui menyambi sebagai calo honorer dan menipu warga dengan dalih bisa meloloskan CPNS maupun PPPK dengan imbalan uang. Nilai kerugian masyarakat ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Pemecatan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. "Kami mengingatkan, jangan ada yang bermain-main dengan kewenangan. Tindakan seperti menjadi calo atau melakukan penipuan pengangkatan ASN akan ditindak tegas," kata Subhan.

Wali Kota Medan, Rico Waas, sebelumnya telah menyatakan komitmennya membenahi birokrasi dari dalam. Ia menegaskan ASN harus menjadi pelayan masyarakat, bukan pemeras.

Sebelumnya, Endang staf Bagian Umum Pemko Medan telah terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan orang, dengan modus masuk sebagai Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini