![]() |
Gubsu Bobby. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com -Meski pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra (TOP) Ginting sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan/OTT dalam kasus proyek jalan.
Namun, selaku Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan akan tetap melanjutkan proyek perbaikan jalan tersebut.
" Harus dilanjutkanlah, karena itu bukan akibat seseorang pekerjaannya bisa jadi batal," katanya pada awak media, Senin (30/06/2025).
Dia menuturkan bahwa jika proyek tersebut belum dimulai dan belum ada pemenangnya. Sehingga lebih mudah untuk bisa memulai kembali prosesnya.
" Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangan semuanya dengar, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada yang ditetapkan siapa yang akan kerja, oleh karenanya kita lebih gampang untuk memulainya," jelasnya.
Dibagian lain, Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
" KPK telah melakukan gelar perkara dan 5 orang sebagai tersangka termasuk TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi," sebutnya di konfrensi pers KPK RI pada Sabtu (28/06/2025).
Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.
" TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang," ungkapnya. (MC/ZF)