Polres Simalungun Bantah Tudingan Kriminalisasi Kasus Helarius Gultom

admin
Selasa, 22 Juli 2025 - 10:48
kali dibaca
Mapolres Simalungun. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak kepolisian resort (Polres) Simalungun memberi klarifikasi dengan membantah tudingan kriminalisasi penanganan dalam kasus Helarius Gultom. 

Hal itu disampaikan Kaurbin Opsnal (KBO) Satreskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan HMI Sumut itu tidak berdasar. 

" Kami tegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasusnya. Semua proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan," katanya pada pers di Mapolres Simalungun, Senin (22/07/2025).

Menurut dia, mengapa kasus ini ditetapkan sebagai tindak pidana dan penetapan tersangka terhadap Helarius Gultom didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/221/VI/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Juni 2025 oleh pelapor Vander Kapellen Nadapdap.

" Siapa yang melaporkan dan apa yang dilaporkan harus kita jelaskan kepada publik secara transparan. Pelapor adalah Vander Kapellen Nadapdap, seorang petani berusia 51 tahun yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekira pukul 11.00 WIB di Huta Raja Hombang, Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun," ungkapnya. 

Penyidik menjelaskan bahwa pada Rabu, 4 Juni 2025, pelapor bersama rekan-rekannya sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit ketika tiba-tiba Helarius Gultom bersama sekitar 22 orang mendatangi lokasi tersebut.

" Tersangka Helarius Gultom berkata 'Gak bisa kalian panen ini'. Kemudian saat korban Mira Lorenta Silalahi mendokumentasikan kegiatan tersebut, tersangka menghampiri dan memukul lampu sepeda motor hingga pecah sambil berkata 'Yang kalian videokan nya kami'," ucapnya mengulangi perkataan penyidik.  

Penyidik melanjutkan bahwa tersangka kemudian mengambil sebilah parang milik korban Arnol Happy Sinaga dan mengancam dengan berkata, kubunuh kalian satu satu kalau kalian videokan kami, sambil mengacungkan parang. 

" Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tiga orang saksi dan terlapor. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sepeda motor yang rusak," terangnya.

Selain itu, sesuai Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan tertanggal 20 Juni 2025 dengan nomor SP.Sidik/191/VI/2025/Reskrim, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi tuduhan adanya persekongkolan, Ipda Bilson menepisnya. " Tuduhan persekongkolan antara penyidik dengan pelapor sama sekali tidak berdasar. Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan kepentingan pihak manapun," tegasnya. 

" Semua tahapan telah dilalui, termasuk gelar perkara penetapan tersangka dengan saran dan pendapat peserta gelar. Keputusan menetapkan Helarius Gultom sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif," tambahnya. 

Disebutkan bahwasanya fakta yang perlu diketahui publik adalah tersangka Helarius Gultom memiliki riwayat hukuman sebanyak dua kali, yaitu vonis 1 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat (93/Pid.B/2016/PN Sim) dan 6 bulan penjara dalam kasus pengancaman (136/Pid.B/2018/PN Sim).

" Kami menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus menjalankan tugas dengan profesional, transparan dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi praktek kriminalisasi dalam institusi kami. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya. (MC/ZF) 

Share:
Komentar

Berita Terkini