DPRD Medan Pertanyakan Mencuatnya Kisruh Kasus Tanah Sunggal

admin
Kamis, 10 Juli 2025 - 12:46
kali dibaca
Paul Mei Anton anggota DPRD Medan. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Kisruh mengenai status lahan perumahan Pacific Palace yang terletak di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, kembali mencuat.

Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) untuk proyek perumahan tersebut tidak tepat, mengingat tanah di kawasan tersebut masih dalam proses sengketa hukum.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait, menyatakan kekecewaannya atas keluarnya PBG tanpa adanya pengecekan lapangan yang memadai.

Dia menegaskan bahwa permasalahan hukum terkait tanah seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Pemko Medan sebelum memberikan izin pembangunan. 

" Ini yang kami sangat sayangkan, pihak Pemko Medan mengeluarkan PBG untuk perumahan Pacific Palace tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Padahal, proses hukum terkait tanah ini masih berjalan, tapi kenapa PBG bisa dikeluarkan begitu saja," ungkapnya dihadapan para wartawan saat memimpin rapat pada Selasa (08/07/2025).

Dia juga menegaskan bahwa meskipun pihaknya telah menerima pengaduan terkait masalah itu, mereka belum dapat mengambil keputusan dan hanya ingin memastikan agar semua pihak menaati proses hukum yang berlaku.

Dia meminta Pemko Medan lebih cermat dalam menilai legalitas dan status lahan yang dipakai untuk pembangunan perumahan.

Senada anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyatakan bahwa Pemko Medan seharusnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin pembangunan, terutama ketika lahan yang digunakan masih berstatus sengketa.

" Jika lahan ini masih dalam proses hukum, maka seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan apa pun. Pemko Medan harus menangguhkan penerbitan PBG-nya," katanya.

Perselisihan hukum antara pemilik lahan dan pengembang bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh Hargito Bongawan dan Jon Purba, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik lahan, yaitu Yohannes.

Mereka mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya perumahan Pacific Palace adalah milik klien mereka dan sudah memenangkan perkara hukum di Mahkamah Agung pada 1989.

Jon Purba mengatakan, tanah tersebut dibeli tahun 1979 dari ahli waris Datuk Mansyurah, dengan dasar hukum berupa Landreform Nomor 234/LR/1965, yang kemudian diperoleh sertifikat Hak Milik pada tahun 2006.

Namun, permasalahan muncul pada saat pengukuran lahan untuk meningkatkan hak (sertifikat hak milik), di mana pihak pengembang mengklaim lahan tersebut sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang kemudian menjadi sumber sengketa. 

" Kami membeli lahan dari ahli waris Datuk Mansyurah dengan dasar hukum yang sah. Namun, proses pengukuran kami dihentikan dan kami tidak bisa melanjutkan peningkatan hak atas tanah ini karena ada klaim lain dari pihak pengembang," ujarnya. 

Di sisi lain, Sukimin Basri dari PT Graha Sinar Mas, pengembang perumahan Pacific Palace, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan tersebut, yang telah diperpanjang hingga tahun 2045.

Pihak pengembang pun mengklaim bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan sertifikat yang sah dan telah melalui proses hukum. 

Sementara, M Ariyanto, Koordinator Substansi Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kota Medan, menjelaskan bahwa penerbitan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipermasalahkan, yakni Nomor 1489/Kel Sunggal dan Nomor 1490/Kel Sunggal, sudah melalui proses yang sah dan diakui oleh hukum.

Meski demikian, Komisi 4 DPRD Kota Medan memilih untuk menunda pengambilan keputusan dan merencanakan untuk memberikan rekomendasi setelah mempertimbangkan seluruh informasi yang diperoleh dalam rapat tersebut.Komisi juga berharap agar Pemko Medan tidak terburu-buru dalam mengeluarkan izin-izin terkait pembangunan di atas lahan yang masih dalam sengketa.

Polemik itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penerbitan izin bangunan harus dilakukan dengan lebih hati-hati, terutama di kawasan yang sedang berkonflik secara hukum.

Sebagai lembaga yang mewakili rakyat, DPRD Medan berharap Pemko Medan dapat lebih teliti dan memastikan bahwa izin pembangunan hanya diberikan untuk lahan yang benar-benar sah dan bebas dari sengketa.

Bagaimanan pun, kasus tersebut tetap terus berlanjut dan pihak-pihak terkait berharap agar masalah itu bisa diselesaikan dengan adil melalui proses hukum yang berlaku. (MC/ZF) 

Share:
Komentar

Berita Terkini