3 Instansi 'Plat Merah' Didatangi Massa Tuntut Hentikan Praktek Mafia Tanah

admin
Jumat, 11 Juli 2025 - 11:38
kali dibaca
massa unjuk rasa yang menuntut tolak mafia tanah. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Sebanyak puluhan massa Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria menggelar aksi unjuk rasa di tiga kantor instansi 'plat merah' pada Kamis (10/07/2025).

Ketiga instansi yang didatangi massa itu yakni Kantor Wali Kota Medan, Polda Sumut dan Kejari Medan.

Dalam aksinya, massa menyatakan tuntutannya agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal.

Mereka menduga proyek tersebut berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Koordinator aksi, Surya Dermawan Nasution mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan bagi proyek perumahan tersebut.

" Kami tidak ingin citra Bapak Rico tercoreng karena kebijakan pejabat sebelumnya. Jika izin dari Dinas Perkim tidak segera dicabut, maka sama saja membiarkan ketidakadilan terus terjadi," ujar Surya di orasinya.

Dia menuding bahwa pembangunan oleh PT Graha Sinar Mas (GSM) merupakan bentuk penyerobotan lahan milik seorang warga bernama Yohannes. Dia juga menyebut kasus itu sebagai praktek mafia tanah yang telah merampas hak-hak pemilik sah.

" Praktek mafia tanah terjadi dalam proses kepemilikan tanah milik Yohannes. BPN Medan justru menerbitkan SHGB kepada pemilik lain," ucapnya. 

Massa juga menilai penerbitan SHGB dan PBG tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat pelanggaran hukum. Mereka menduga kuat adanya praktek korupsi dalam proses perizinan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Medan.

" Kami mendesak Pemko Medan untuk mencabut PBG yang telah diterbitkan bagi PT Graha Sinar Mas dan menghentikan seluruh proses pembangunan Pacific Palace. Selain itu, mafia tanah harus diberantas," imbuhnya. 

Menanggapi aksi massa, Sofyan, sebagai Asisten Pemerintahan Pemko Medan, menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG untuk proyek tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

" PBG telah diterbitkan secara sah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota Medan hanya dapat menghentikan pembangunan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin PBG yang telah diberikan," katanya. 

Sementara di Polda Sumut para massa meminta agar pihak Polda Sumut mengusut tuntas kasus mafia tanah yang terjadi di perumahan Pacific Palace.

" Meminta agar Polda mengusut tuntas kasus mafia tanah yang terjadi di Perumahan Pacific Palace tanpa pandang bulu," teriaknya. 

Terpisah, di Kejari Medan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, menerima aspirasi sekelompok massa yang menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejari Medan, terkait dugaan penyerobotan lahan.

" Kami terbuka menerima masukan masyarakat. Apabila ada laporan akan kami pelajari dan jika ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Dapot.

Dia menyebut, Kejari Medan, khususnya Seksi Intelijen, siap memfasilitasi audiensi langsung dengan masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan hukum secara lebih mendalam.

" Kami persilakan masyarakat yang ingin beraudiensi secara langsung dengan kami. Silahkan datang secara resmi dan kami akan fasilitasi sesuai prosedur," sebutnya. 

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

" Kita meminta agar masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan," sarannya. 

Setelah cukup menyampaikan aspirasinya, massa kembali membubarkan diri secara tertib dan berakhir damai usai mendapat tanggapan dari Kasi Intel Kejari Medan. (MC/ZF) 

Share:
Komentar

Berita Terkini