THM Black Owl Tetap Beroperasi Malam Takbiran 'Kangkangi' Instruksi Walikota Medan

admin
Senin, 09 Juni 2025 - 13:59
kali dibaca
Kadis Pariwisata Medan M Odi. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP melakukan pengawasan di lapangan pada Kamis malam hingga Jumat (05-06/06/2025) dinihari.

Pasalnya, untuk memastikan semua usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rekreasi mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/0725 agar tutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446/2025, 

Namun diperoleh hasil dari salah satu tempat hiburan malam (THM) yang baru yakni Black Owl di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia diketahui tetap beroperasi alias telah 'mengangkangi' atau tidak mematuhi instruksi SE Wali Kota Medan.

Sesuai apa yang disampaikan oleh Kadis Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara yang juga membenarkan bahwa THM Black Owl tetap beroperasi walau sudah mendapatkan SE Wali Kota Medan agar ditutup sementara. 

" Hasil temuan kita memang THM Black Owl terbukti melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol (minol)," katanya pada wartawan, Jumat (06/06/2026).

Oleh karena temuan itu, dirinya memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemberkasan untuk Berita Acara Pembinaan (BAP) dan akan terus melakukan pemantauan ke depannya.

" BAP ini nantinya akan kita teruskan ke instansi terkait yaitu PTSP dan Satpol PP serta ditembuskan ke Pemprovsu sebagai tindaklanjut, karena kewenangan Provinsi sebagai pengawas perizinan beresiko tinggi," jelasnya. 

Dia juga menjelaskan pihaknya telah melakukan BAP terhadap 2 lokasi usaha lainnya, yakni Si Bolang Durian serta Flow Yoga dan Coffee.

" Di kedua lokasi usaha tersebut kedapatan melakukan aktivitas live musik. Dari 3 tim yang melakukan pengawasan, total ada 3 usaha yang terbukti melanggar," ungkapnya. 

Meski adanya temuan itu, dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha THM, rekreasi, gelanggang ketangkasan, Spa, karaoke dan rumah pijat untuk menghentikan aktivitasnya sementara waktu sesuai SE walikota tersebut.

" Kami sangat berharap semua pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang ada. Pengawasan akan terus kita lakukan, jika terbukti melanggar pastinya ada sanksi yang diberikan," pungkasnya. (MC/DAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini