![]() |
barang bukti yang disita dari para tersangka narkoba. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,45 gram dalam operasi penggerebekan pada Rabu dini hari (18/06/2025). Tiga tersangka diamankan dalam bagian operasi Antik Toba 2025.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait membenarkan hal itu pada Sabtu (21/06/2025). Dia menjelaskan bahwa operasi itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bandar Masilam.
" Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan tiga tersangkanya," ungkap lulusan Sespimma Angkatan 71/2024 pada pers.
Penangkapannya Rabu (18/06/2025) pukul 01.30 WIB di belakang rumah milik Sumantri alias Ridho Maman yang berlokasi di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing adalah Sumantri alias Ridho Maman (40), seorang wiraswasta yang beralamat di Huta 4, Nagori Panombean Baru. Lalu, Syamsul alias Agam (58), wiraswasta dari Kampung Lias dan Leo Waldi Tanjung (25), wiraswasta dari Huta 5, Nagori Mandaro, semuanya di Kecamatan Bandar Masilam.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti terbanyak tersangka Sumantri alias Ridho Maman, yang diduga sebagai bandar utama. Dari tersangka itu, petugas menyita 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram, dilengkapi dengan peralatan untuk mengemas dan menimbang narkoba, termasuk timbangan digital, sekop dari sedotan plastik, plastik klip kosong.
Sementara dari Syamsul alias Agam disita 5 bungkus sabu dengan berat 1,17 gram beserta peralatan pendukung dan Leo Waldi Tanjung disita 1 bungkus sabu seberat 0,17 gram.
Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebut di halaman belakang rumah Sumantri sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama sehari, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka dalam satu operasi.
Saat diinterogasi, ketiganya telah mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Syamsul alias Agam dan Leo Waldi Tanjung memperoleh narkoba dari Sumantri alias Ridho Maman. Sedangkan Sumantri memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro.
Namun, saat petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Suroto, diduga telah melarikan diri karena mengetahui adanya penggerebekan.
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Petugas telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta akan melakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus itu merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya melalui Operasi Antik Toba 2025.
AKP Henry juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap dalang utama jaringan peredaran narkoba tersebut.
" Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah kami. Masyarakat juga diminta untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegasnya.
Dari penangkapan itu menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Operasi yang dilakukan secara profesional ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba lainnya. (MC/DAN)