Dishub Gelar Operasi Jukir Liar Tak Beri Sanksi

admin
Selasa, 17 Juni 2025 - 12:28
kali dibaca
petugas saat tertibkan jukir liar. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menggelar operasi patroli juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik pusat keramaian pada Senin (16/06/2025). 

Dari operasi itu, petugas mengamankan beberapa jukir liar dari sejumlah lokasi seperti di Jalan MT Haryono, Jalan Merapi dan Jalan Sindoro. Namun, mereka tidak ditahan hanya diberi peringatan agar bekerja sesuai aturan. 

" Jukir liar kita kasi peringatan, karena sebenarnya kan ini masih tipiring (tindak pidana ringan)," kata Pelaksana tugas Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono pada wartawan, kemarin. 

Selain itu, dia juga mengingatkan para jukir resmi agar memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada pengguna barcode parkir berlangganan. 

" Jika juru parkir melakukan pungli, terutama terhadap kendaraan yang telah menggunakan barcode parkir berlangganan, laporkan," imbuhnya. 

Dia mengatakan, salah satu tugas timnya di lapangan adalah memberikan edukasi kepada jukir, termasuk tata cara parkir dan perlakuan terhadap pemilik barcode. 

" Harus dilayani mereka, karena mereka sudah membayar," tegasnya. 

Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan dua sistem pembayaran parkir mulai Senin (28/10/2024), yaitu sistem berlangganan dan konvensional. 

Dengan sistem konvensional, tarif langsung dibayar di lokasi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1/2024. Tarif parkir roda empat ditetapkan Rp 5.000, sedangkan roda dua Rp 3.000. 

Sementara, sistem berlangganan menggunakan stiker barcode yang berlaku selama satu tahun. Biaya retribusi parkir berlangganan ditetapkan Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua. Rp 130.000 untuk roda empat dan Rp 170.000 untuk truk/bus. (MC/ZF) 

Share:
Komentar

Berita Terkini