Terkait Pemblokiran 4 Ribu Rekening Tersangka Judol OJK Lakukan Kordinasi Bersama Polri Dan PPATK

Media Apakabar.com
Selasa, 27 Mei 2025 - 16:50
kali dibaca
para tersangka judol. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com - 
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkordinasi terkait pemblokiran lebih dari 4 ribu rekening yang digunakan dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H yang telah diamankan oleh pihak Polri pada awal Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terkait hal tersebut dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

" Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK tentang sejumlah rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening," katanya pada pers di Jakarta, Minggu (25/05/2025).

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa OJK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dua bos judi online yang diketahui memiliki hingga 12 situs judol, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot dan HGS77.

" OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat," ucapnya. 

Pada 7 Mei lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengumumkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H direktur dari perusahaan tersebut.

" Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Dia menyebutkan bahwa tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530,05 miliar di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250,55 miliar. Tidak hanya menyita uang, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga diblokir.

Kemudian, kepolisian juga telah menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat mobil dengan rincian satu mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD. (MC/ZF)


Share:
Komentar

Berita Terkini