![]() |
tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan petugas. (dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Satuan reserse kriminal (Satreskrim) narkoba Polres Simalungun meringkus dua tersangka saat penggrebekan di dua lokasi berbeda pada Kamis (15/05/2025).
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait membenarkan hal itu, Minggu (18/05/2025). Dia mengatakan anggota jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan membongkar konspirasi yang melibatkan oknum media online.
Kedua tersangka itu yakni, Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35). Selain itu, dalam penyelidikan juga melibatkan seorang bandar narkoba berinisial 'J' di daerah Gambus, Kabupaten Batubara.
Namun, katanya, penyidikan masih dalam proses pengembangan berikut seorang mantan napi bernama Dedi Sanjaya alias Suro, yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus serupa pada 2022. Begitu pula dengan oknum media online berinisial 'T' juga terlibat dalam konspirasi tersebut.
" Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37,38 gram sabu, dua timbangan digital, beberapa ponsel, uang tunai dan alat yang digunakan untuk mengolah narkoba," ungkapnya pada awak media.
Penangkapan berawal dari adanya pemberitaan yang beredar di media online menyangkut tuduhan terhadap Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Siahaan disebut membiarkan peredaran narkoba karena tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro.
Dimana dalam pemberitaan juga memuat foto bandar narkoba Dedi Sanjaya berdampingan dengan Ipda Froom Siahaan tanpa ijin, yang ternyata merupakan bagian dari strategi tersangka Pipi Indriyani untuk menyingkirkan saingannya dalam bisnis narkoba.
Kasat AKP Henry juga menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan pemberitaan yang menjadi pemicu penyelidikan muncul di media online pada 12 dan 13 Mei 2025. Dedi Sanjaya alias Suro yang baru bebas dari penjara pada awal April 2025 belakangan diketahui suami sirih dari tersangka Pipi.
" Penggrebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, namun sebelum kedua tersangka ditemukan, Penyelidikan dimulai dari rumah Dedi Sanjaya alias Suro yang diberitakan menjadi bandar sabu-sabu di Kampung Korem, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, bersama Gamot setempat Tim belum berhasil menemukan Suro," paparnya.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan di lokasi penangkapan pertama di sebuah rumah yang berada di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang diketahui rumah Pipi Indriyani dan menyita sabu seberat 1,41 gram.
Untuk lokasi penangkapan kedua sebuah rumah di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diketahui rumah Dedy Syahputra alias Toples diamanakan 35,97 gram sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai dan perlengkapan pengemasan narkoba.
" Dari hasil penyelidikan kedua tersangka diketahui bahwa barang haram itu diterima dari bandar narkoba sebagai penyuplai sabu-sabu berinisial 'J' yang belakangan tidak mau lagi mengirim barang narkoba kepada tersangka Pipi atas perintah dari Suro, yang masih dilakukan pencarian diketahui berada di daerah Gambus, Kabupaten Batubara," pungkasnya. (MC/DAN)