![]() |
Direktur narkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn bersama anggota saat mengintrogasi tersangka. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumut membongkar bisnis narkoba di klub malam Kota Medan. Dari penggrebekan dua tersangka diringkus dan ratusan butir pil sebagai barang bukti disita.
" Berawal dari info masyarakat maraknya peredaran narkoba di Dragon KTV, sehingga dilakukan penangkapan para tersangka berikut barang bukti," ujar Direktur narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak pada wartawan, Rabu (28/05/2025).
Bermula dari penangkapan pada Jumat (23/05/2025) sekira pukul 23.40 WIB dengan tersangka yang berinisial Z dan RG. Tetapi dua tersangka lainnya masih DPO yakni inisial D dan R.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita tersebut antara lain, 708 butir ekstasi, 25 botol besar ketamin, sejumlah piring dan kartu, 2 lemari loker penyimpanan pil dan kartu serta 1 HP.
" Hasil keterangan para tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari DPO D dan DPO R," pungkasnya. (MC/DAN)