Kini Pakai W A Masyarakat Bisa Laporkan 'Polisi Nakal'

admin
Senin, 03 Maret 2025 - 10:37
kali dibaca
Logo Bidpropam Polri. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Kini bagi warga (masyarakat) yang merasa terintimidasi atau menjadi korban oknum 'polisi nakal' dapat melaporkannya dengan mudah.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA), memungkinkan warga untuk menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.

Selama ini, banyak warga enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan karena takut akan intimidasi atau proses yang berbelit.

Dengan adanya layanan itu, masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam untuk menyampaikan laporan, termasuk bukti pendukung jika ada. Sistem itu dirancang agar lebih cepat, mudah dan tetap menjaga identitas pelapor.

Polri memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur. Masyarakat diminta menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran nyata. Partisipasi warga diharapkan menjaga integritas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik. Berikut langkah-langkah pengaduan yang dapat diikuti.

Berikut cara melaporkan oknum polisi nakal lewat WA : 

1. Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti 'Selamat Pagi'. 2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.

3. Setelah itu, pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri. Simpan nomor tersebut. 4. Pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri.

5. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta. 6. Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas.

7. Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan. 8. Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.

9. Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan. 10. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.

Layanan pengaduan itu diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi. 

Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan yang jelas atau kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan.

Jika laporan yang disampaikan melalui WhatsApp mengalami keterlambatan dalam penanganan, masyarakat disarankan untuk menandai akun X milik Divisi Propam Polri. Langkah tersebut dapat membantu memastikan bahwa pengaduan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (REL) 

Share:
Komentar

Berita Terkini