gedung Ditreskrimsus Poldasu. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Empat personil Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terlibat kasus pemerasan. Tiga diantaranya adalah perwira.
Plh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan dugaan pemerasan terjadi pada 2024. Namun begitu, dia belum mengetahui lebih lanjut kronologi kasus tersebut.
" Iya, tahun kemarin. Kasusnya diduga seperti kesalahan oknum. Diduga seperti itu (pemerasan)," katanya pada pers, kemarin.
Dia menyebut kasusnya kini ditangani oleh Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Sementara empat personil yang terlibat itu antara lain Kompol RS, Kompol S, Iptu M dan Brigadir B.
" Untuk Kompol RS dan Brigadir B saat ini diamankan di Mabes Polri, sedangkan dua lainnya sudah dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan," jelasnya.
Namun demikian, dia belum mengetahui secara pasti soal uang yang diperas para personil tersebut. Karena masih dihitung besaran jumlahnya.
" Ini masih dalam proses untuk kita pastikan, masih dihitung supaya jangan salah perhitungan. Yang menangani itu Mabes Polri, nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya," tukasnya. (MC/DAN)