Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah SPBU dan gudang penampungan BBM di kawasan Mandala, Yos Sudarso, dan Marelan, Rabu (6/11/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, didampingi Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, tim dari Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso, dan gudang penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan,” ujar Adre saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Penggeledahan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyelewengan solar subsidi di sekitar Pelabuhan Belawan, yang melibatkan beberapa perusahaan penyalur BBM non-subsidi. Tim Kejati Sumut juga menggandeng pihak TNI untuk mengamankan proses penggeledahan tersebut, yang dilaporkan berlangsung dengan aman dan lancar.
Menurut Adre, penggeledahan ini bertujuan untuk mengembangkan penyelidikan dengan mencari dokumen dan tempat penyimpanan BBM yang diduga menjadi bagian dari rantai penyelewengan. “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambahnya.
Yos A. Tarigan juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi. “Masyarakat tidak perlu takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ada informasi, silakan laporkan dengan bukti foto dan lokasi, kami akan tindaklanjuti,” tegas Yos.
Aksi tegas ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumut untuk menekan praktik penyelewengan BBM bersubsidi di Sumatera Utara, mengingat kebutuhan energi yang sangat penting bagi masyarakat. (MC/DAF)