Samsul Tarigan Dituntut Dua Tahun Penjara atas Penguasaan Ilegal Lahan Perkebunan PTPN II

REDAKSI
Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:38
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai menuntut Samsul Tarigan dengan hukuman penjara dua tahun atas dakwaan penguasaan ilegal lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Kebun Sei Semayang. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp41,22 miliar.

“Terdakwa Samsul Tarigan dituntut pidana penjara selama dua tahun dan perintah penahanan,” kata Kasi Pidum Kejari Binjai, Andri Darma, pada Kamis (31/10).

Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai pada Rabu (30/10), dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Menurut JPU, Samsul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yaitu menguasai lahan perkebunan secara tidak sah. 

Sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu (6/11), akan beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Samsul telah menduduki lahan PTPN II sejak 2014, mengelola 80 hektar lahan untuk penanaman kelapa sawit di area 75 hektar dan membangun kafe (diskotik) serta kolam ikan di area 5 hektar. 

PTPN II sendiri memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku hingga tahun 2028 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang terbit pada 2013.

Pihak PTPN II sempat mengirimkan somasi kepada Samsul pada Januari 2018, namun kegiatan penguasaan lahan terus berlanjut. Menurut hasil audit, tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi PTPN II senilai Rp41,225 miliar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini