Pria di Padangsidimpuan Diduga Perkosa Anak Kandung Usai Mabuk Tuak

REDAKSI
Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:41
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
- Seorang pria berinisial S (45) ditangkap setelah dilaporkan karena diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 11 tahun, G, dalam keadaan mabuk tuak. 

Insiden ini terjadi pada awal Oktober 2024 dan terungkap ketika korban bersama dua saudara lainnya mengaku tidur di jalanan karena takut pulang ke rumah.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa tindakan keji ini dilakukan S pada malam 1 Oktober dan 4 Oktober.

Saat kejadian, S mengancam korban menggunakan sebilah pisau, sehingga korban tidak dapat melawan.

“Korban saat itu sedang tertidur ketika pelaku masuk ke kamarnya. Dengan kondisi mabuk, pelaku membuka pakaian korban dan mengancamnya,” ungkap Wira. Peristiwa ini juga disaksikan oleh adik korban yang berusia tujuh tahun.

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung tuak pada 10 Oktober. 

S kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (DTS/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini