Pj Kadisdikbud Mandailing Natal Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Suap PPPK

REDAKSI
Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:30
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar, beserta lima koleganya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/10/2024).

Mereka terbukti bersalah dalam kasus suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kelima kolega yang juga terlibat dalam kasus ini adalah Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Dedi Marito, Ismansyah Batubara, serta Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sarma Siregar menyatakan bahwa para terdakwa menerima suap sebesar Rp580 juta dari peserta guru honorer di Madina, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan ini mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, yang dapat diganti dengan pidana kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Namun, beberapa faktor meringankan diakui, termasuk bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah putusan dibacakan, para terdakwa dan penasihat hukum mereka menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan. 

Tuntutan JPU sebelumnya adalah 1 tahun dan 6 bulan penjara, namun hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini