Ket Foto: Jaimas Simaremare, pelatih renang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang guru renang wanita, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Kisaran. |
Mediaapakabar.com - Jaimas Simaremare, pelatih renang di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang viral di media sosial karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita sesama pelatih renang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Jaimas Simaremare dituntut jaksa 7 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Jaimas Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 1 ayat 1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal," kata jaksa penuntut umum (JPU), Agus Tri Ichwan, Rabu (9/10/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaimas Simaremare dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai hal yang memberatkan dalam perkara ini, perbuatan terdakwa yakni penganiayaan yang dilakukan sampai menimbulkan memar pada korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa pelatih renang yang berprestasi, belum pernah dipidana dan berkelakuan baik.
Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Halida Rahardhini mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang akan digelar pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Trybrata Purba yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa menurutnya berlebihan. Sebab korban tidak mengalami luka serius dan bisa beraktivitas normal seperti biasa.
"Kami melihat penuntut umum sedikit berlebihan memberikan tuntutannya dalam 7 bulan. Karena dapat kami lihat si korban tidak ada mengalami luka yang berat dan tetap menjalani aktivitas seperti biasa," ujarnya.
Selain itu, pihak terdakwa juga telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan perdamaian, terlebih keduanya sama-sama pelatih renang. Namun upaya tersebut ditolak oleh korban.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang pelatih renang menendang guru wanita olahraga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Adapun peristiwa tersebut terjadi di kolam renang Sabty Garden, Kisaran Barat pada Jumat (2/8) lalu.
Korban bernama Asliani Siregar dalam video tersebut terlihat mendapat empat kali tendangan dari pelaku hingga membuatnya pingsan dan tercebur masuk ke dalam kolam. Korban kemudian ditolong oleh penjaga kolam.
Adapun penganiayaan ini berawal dari perselisihan tarif harga melatih renang antara keduanya.
"Saya sudah 3 tahun melatih di Kolam Sabty, dan Ibu Asliyani 2 tahun. Di berjalannya waktu saya mengetahui ibu itu membuat peraturan dua gaya (melatih renang) 500 (ribu) sementara saya satu gaya 500," ujar Jaimas saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Polres Asahan beberapa waktu lalu. (DTC/MC)