Mediaapakabar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama guru honorer Meilisya Ramadhani mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyampaikan mohon keadilan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (28/10/2024), LBH Medan dan Meilisya menjelaskan secara rinci permasalahan yang dihadapi, termasuk bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Benny Jozua Mamoto, serta para komisioner lainnya.
Desakan Penahanan Tersangka
Setelah pertemuan tersebut, Kompolnas secara tegas mendesak Polda Sumut untuk menahan kelima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi seleksi PPPK. Kompolnas menilai bahwa Polda Sumut lambat dalam menanggapi laporan yang disampaikan LBH Medan pada 26 Januari 2024.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyatakan, “Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena ada dugaan intimidasi, penghilangan barang bukti, serta potensi melarikan diri.”
Konteks Kriminalisasi Meilisya Ramadhani
Meilisya Ramadhani, yang aktif mengungkap dugaan korupsi tersebut, mengalami upaya kriminalisasi yang diyakini sebagai dampak dari laporan yang ia buat. Poengky mencatat bahwa pelaporan Meilisya ke Polres Langkat terjadi setelah ia mengungkap kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani Polda Sumut.
Perbandingan Proses Penyidikan
Kompolnas juga mencatat perbedaan mencolok dalam penanganan kasus ini dibandingkan dengan kasus serupa di Kabupaten Mandailing Natal dan Batu Bara, di mana proses penyidikan berlangsung lebih cepat. Dalam kasus Langkat, kelima tersangka tidak ditahan dan berkasnya belum mencapai tahap P-21.
Pentingnya Penegakan Hukum
Kompolnas menekankan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan ekonomi, serta menyebabkan kerugian negara. Mereka mendesak Polda Sumut untuk bertindak lebih tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
LBH Medan juga menekankan bahwa perlindungan bagi whistleblower, seperti Meilisya Ramadhani, sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Mereka berharap langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk menegakkan keadilan.
"Dengan situasi ini, masyarakat berharap penegakan hukum di Indonesia semakin baik dan tidak terpengaruh oleh relasi kuasa yang timpang," jelas Direktur LBH Medan Irvan Sahputra. (MC/RED)