Ket Foto: Calon Wali Kota Medan Prof Ridha Dharmajaya didampingi Ketua Tim Bagian Hukum dan Advokasi Pemenangan Ridha-Rani, Gerald P Siahaan. |
Mediaapakabar.com - Calon Wali Kota Medan Prof Ridha Dharmajaya menyiapkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan terhadap dugaan administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan yang tidak mencantumkan gelar Profesornya pada penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Medan 2024.
Hal itu diucapkannya usai memberikan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di Jalan Sei Bahorok Medan Selasa (1/10). Saat itu Prof Ridha didampingi Ketua Tim Bidang Hukum dan Advokasi Ridha-Rani, Gerald P Siahaan dan Riana.
"Ya, hari ini kita telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Medan menindaklanjuti laporan kita soal dugaan administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan yang tidak mencantumkan gelar Profesor saya," katanya kepada wartawan.
Dalam klasifikasi itu, kata Ridha yang berpasangan dengan Abdul Rani, pihaknya memberikan bukti-bukti bahwa gelar jabatan Profesor yang dimilikinya berhak dicantumkan di depan namanya mengingat bahwa dirinya masih berstatus sebagai dosen tidak tetap salah satu perguruan tinggi swasta di Medan.
Bahkan, Ridha mengaku masih terdaftar dengan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sehingga baginya menyandang gelar profesor itu bukan hal yang harus dihilangkan oleh KPU Medan.
"Saya masih tercatat sebagai dosen (tidak tetap) di salah satu perguruan swasta di Medan. Dan, meskipun saya tidak lagi mengemban jabatan sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN), tapi saya merupakan dosen yang dibuktikan dengan NIDN," tegasnya, sembari menyatakan bukti itu sudah dilampirkan di bukti laporan ke Bawaslu Medan.
Selain itu, pasangan yang mengusung tagline "MEDAN BERANI" (Medan Bersama Ridha-Rani) juga melampirkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) terkait menjadikan gelar Profesor sebagai gelar jabatan akademik yang dicantumkan di depan namanya.
Masih dalam kesempatan itu, laporan yang dilayangkan pihaknya ke Bawaslu itu karena pasangan Ridha-Rani tidak mau masyarakat keliru dalam menentukan pilihannya pada 27 November 2024 nanti.
Sebab, katanya, jika tidak dicantumkan gelar profesor itu nantinya dikhawatirkan menimbulkan potensi kekeliruan masyarakat dalam memilih paslon wali kota dan wakil wali kota pada saat pemilihan.
"Jadi, kenapa kami meminta dan mengharapkan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Medan untuk mencantumkan gelar profesornya karena biar potensi salah pilih oleh masyarakat tidak terjadi karena ada kemiripan nama antara nama saya (nomor urut 2) dengan paslon lain," katanya.
Kemudian, jika nantinya, KPU Medan berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Bawaslu juga tidak diindahkan maka langkah hukum yang akan pihaknya lakukan adalah dengan melaporkan KPU Medan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami (Ridha-Rani) menunggu kerja Bawaslu yang akan melakukan kajian dan telaah. Berharap agar Bawaslu Medan juga mengklarifikasi laporan ini ke KPU Medan," pungkasnya.
Ketua Tim Bagian Hukum dan Advokasi Pemenangan Ridha-Rani, Gerald P Siahaan menyambut baik dengan reaksi cepat dari Bawaslu Medan yang merespon laporan dari Prof Ridha terkait tidak dicantumkannya gelar profesornya.
"Ya, pertama yang saya sampaikan bahwa hari ini Bawaslu Medan telah melakukan klarifikasi kepada Prof Ridha terkait laporan yang dilayangkan karena tidak dicantumkannnya gelar profesornya. Dan, Bawaslu menanggapi dengan cepat laporan itu. Dan segera akan melakukan klarifikasi kepada KPU Medan," katanya.
Dalam kesempatan itu, katanya, tim kuasa hukum dan advokasi Ridha-Rani meminta kepada Bawaslu untuk segera memanggil KPU Medan dan merekomendasikan kepada KPU Medan untuk yang sebelumnya belum mencantumkan gelar Profesor nantinya dari rekomendasi itu KPU mencantumkan Profesor Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, SH.
"Jadi kami dari tim kuasa hukum memberikan durasi waktu hingga 3 plus 2 hari kedepan diharapkan Bawaslu memanggil KPU dan memberikan rekomendasi agar KPU untuk yang sebelumnya belum mencantumkan menjadi mencantumkan gelar Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani," katanya.
Masih dalam kesempatan itu Gerald meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar perjuangan untuk kembali tercantumnya gelar Profesor Ridha Dharmajaya.
"Jika nantinya rekomendasi Bawaslu itu tidak dijalankan oleh KPU maka kami pasti akan menempuh upaya hukum lainnya yakni akan melaporkan hingga ke DKPP," pungkasnya. (MC/RED)