Dua Terdakwa Kurir Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

REDAKSI
Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:03
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing (kiri) ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2024).

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut dua terdakwa kurir narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

JPU Bastian Sihombing menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau adalah Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan Dennis Sitorus (32), yang masing-masing berasal dari Medan dan Deli Serdang.

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa,” kata Bastian. Ia menambahkan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang, JPU mengemukakan bahwa tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah mengganggu ketentraman masyarakat. Tidak ada hal yang meringankan yang ditemukan dalam kasus ini.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung kemudian menunda sidang hingga Kamis (17/10), untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Kasus ini berawal pada 6 Februari 2024, ketika BNN menerima laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di Jalan Pintu Air, Medan.

Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Yosua, petugas menemukan dua bungkus sabu-sabu dengan total berat dua kilogram, serta alat-alat yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Keduanya kini berada dalam proses hukum lebih lanjut di kantor BNNP Sumut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini