Dua Advokat Asal Sumut dan Sumbar Uji Materi UU Pilkada ke MK

REDAKSI
Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:55
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Dua advokat, Herdi Munte dari Sumatera Utara dan Missiniaki Tommi dari Sumatera Barat, beserta pendamping Jekson Joab Situmeang, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/10/2024).

“Permohonan ini bertujuan agar suara kosong (blank vote) diakui sebagai suara sah dalam Pilkada di Indonesia,” kata Herdi Munte di Medan.

Munte menjelaskan, pengajuan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan yang ada saat ini yang tidak memberikan ruang bagi pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap pasangan calon. 

“Suara kosong dianggap tidak sah, padahal itu adalah bentuk kebebasan berekspresi yang seharusnya diakui dalam proses demokrasi,” tambahnya.

Pengajuan ini mencakup uji materi terhadap beberapa pasal, termasuk Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, serta Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

Mereka mengusulkan agar pada surat suara di daerah dengan lebih dari satu pasangan calon disediakan kolom kosong yang dapat dicoblos, sehingga pemilih bisa mengekspresikan ketidakpuasan tanpa golput atau mencoblos secara tidak sah.

Para pemohon juga mencontohkan pengaturan serupa di negara lain, seperti Kolombia, di mana suara kosong dapat memaksa diadakannya pemilihan ulang jika memperoleh suara terbanyak.

Permohonan ini mengangkat sejumlah prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, pemilihan yang demokratis, dan hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tingginya angka golput dalam pemilihan juga menjadi indikasi kurangnya pilihan yang mewakili aspirasi rakyat.

“Ketidakpuasan ini perlu diakomodasi melalui pengakuan suara kosong sebagai pilihan sah, agar pemilih dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu, meski tidak setuju dengan kandidat yang ada,” jelas Munte. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini