Ket Foto: Presiden Jokowi. (YouTube Sekretariat Presiden) |
Mediaapakabar.com - Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) kurang dari satu bulan, pada 20 Oktober 2024 nanti.
Begitu masa jabatannya selesai, Jokowi akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiun.
Lantas berapa besaran uang pensiun Jokowi nanti?
Dilansir detikFinance, aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.
Menurut aturan itu, adapun besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Sehingga dalam hal ini Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan," tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000). (DTC/MC)