Putusan MK Bakal Kuatkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Media Apakabar.com
Sabtu, 20 April 2024 - 15:18
kali dibaca
Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa

Mediaapakabar.com
- Mantan Gubernur Jatim Periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa optimis putusan 
sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran 
Rakabuming Raka.

Pada Pilpres 2024 lalu, Khofifah juga bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran. Dia dipercaya di Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran.

" InsyaAllah seiring ridho Allah Pak Prabowo menang. InsyaAllah juga setelah putusan MK ini semuanya akan 
berjalan kondusif karena sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan," ucapnya pada pers di Surabaya, Jumat (19/04/2024).

Dia menyatakan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas dari perjalanan panjang 
pelaksanaan Pilpres 2024.

Khofifah juga menyampaikan bahwa putusan MK sangat dinanti masyarakat dari berbagai kalangan karena bakal 
menjadi landasan keberlanjutan pemerintahan Indonesia berikutnya.

Khofifah berharap semua pihak saling menjaga kondusivitas, menjunjung tinggi demokrasi dan menjaga persatuan dan persaudaraan.

" Mudah mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat," Imbuhnya.

Khofifah menyatakan bahwa di tiap kontestasi pasti ada yang menang dan kalah. Pihak yang kalah, kata dia, bisa mempersiapkan diri sejak dini untuk ikut kembali lima tahun mendatang.

" Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi," tambahnya. 

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin pada 22 April mendatang.

Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU lantaran tidak terima dengan kemenangan Prabowo-Gibran. (MC/CNN)


Share:
Komentar

Berita Terkini