Sebut Vonis Mati 'Mandul', Mantan Kasat Narkoba Ajukan Banding

Daniel Gultom
Sabtu, 02 Maret 2024 - 10:29
kali dibaca
Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH

Mediaapakabar.com
- Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Namun, dia menyatakan banding. 

Hal itu disampaikannya menanggapi vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

" Banding yang mulia," ucapnya pada Kamis (29/02/2024).

Usai persidangan, dia menilai keputusan Majelis Hakim ini adalah mandul. Dia beranggapan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah bisa menghadirkan barang bukti narkoba.

" Saya anggap ini putusan mandul, karena tidak pernah bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya," ungkapnya pada wartawan.

Vonis mati ini, kata Andri terasa tidak adil untuk dirinya mempunyai sejumlah prestasi selama menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan.

" Iya tidak adil, selain itu tidak pernah disita barang buktinya," ulangnya. 

AKP Andri Gustami sebelumnya divonis hukuman mati, dalam persidangan itu oleh majelis hakim yang menilai dirinya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang narkotika nomor 35/2009.

Perbuatannya juga dikatakan memberikan dampak negatif kepada banyak pihak baik institusi Polri, negara hingga generasi muda.

" Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan bangsa dan negara. Terdakwa yang sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia," tandas Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini