Kejari Medan Bidang Intelijen Monitoring Proyek Renovasi Stadion Teladan

REDAKSI
Selasa, 05 Maret 2024 - 09:30
kali dibaca
Ket Foto: Monitoring AGHT ke lapangan itu langsung dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dapot Dariarma SH MH didampingi Kasubsi B David Silitonga, Kasubsi A Pantun Simbolon dan Tim PPS Kejari Medan.

Mediaapakabar.com
- Stadion Teladan tengah menjalani renovasi dan dijadwalkan rampung pada Oktober 2024 mendatang. Stadion kebanggaan masyarakat Kota Medan itu akan dilengkapi berbagai fasilitas berstandar FIFA. 


Untuk membantu proses pekerjaan berjalan dengan baik, tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan kunjungan dan monitoring ke lokasi. 


Kunjungan itu bertujuan memberikan pengawalan, untuk mempercepat proses pekerjaan dengan mencegah terjadinya segala bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat proyek strategis daerah.


Monitoring AGHT ke lapangan itu langsung dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dapot Dariarma SH MH didampingi Kasubsi B David Silitonga, Kasubsi A Pantun Simbolon dan Tim PPS Kejari Medan.


Dalam kegiatan monitoring itu diawali dengan penyampaian progress pekerjaan dan potensi AGHT oleh penyedia barang/jasa serta konsultan perencana, yang diperkirakan dapat menghambat pekerjaan yang dilaksanakan secara simultan, beririsan dan kompleks. Dan kemudian ditanggapi oleh Tim PPS serta diberikan beberapa saran, masukan. 

Program PPS pada Bidang Intelijen Kejari Medan melakukan early warning detection dengan melakukan pemetaan potensi AGHT terhadap pelaksanaan proyek strategis tersebut, sehingga output pelaksanaan pembangunan strategis dapat terlaksana dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dampingi dari Aspek Hukum

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal dan memberikan pendampingan dari aspek hukum terkait Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan Kota Medan.

“Hal itu dapat dilakukan sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak ditemukannya mens rea atau niat jahat dan dilakukan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, tidak menikmati atau menguntungkan diri sendiri, dan tidak adanya kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik,” katanya.

Ditegaskan Muttaqin Harahap, Kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum terkait pembangunan proyek strategis, pendampingan yang dilakukan ini jadi bagian penting dalam pembangunan di Kota Medan.

“Karena melalui pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum dapat menyukseskan pembangunan di Kota Medan dengan baik dan bebas dari korupsi, serta penyelamatan keuangan atau aset negara serta upaya pencegahan preventif,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.


Diketahui, Stadion Teladan yang berada di Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota itu dibangun mulai tahun 1952 dan diresmikan pada tahun 1953.  Stadion Teladan juga menjadi markas bagi tim Ayam Kinantan PSMS Medan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini