Capres Ganjar Tepis Cawapresnya Tak Dukung Hak Angket

Media Apakabar.com
Senin, 26 Februari 2024 - 10:32
kali dibaca
Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Mediaapakabar.com
- Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menepis isu cawapresnya, Mahfud Md tak mendukung hak angket mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

" Tidak, saya kira anda salah," ujarnya pada pers di Gedung TKRPP, Jakarta, Jumat (23/02/2024). 

Sebelumnya, Kamis, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md enggan mengomentari soal hak angket yang diusulkan pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, mengenaipenyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Mahfud menegaskan bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon, tetapi ranahnya partai politik.

" Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," ucapnya.

Dia juga memilih tidak mengurusi persoalan itu. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," sebutnya. 

Mahfud juga mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.

Dia kembali menyampaikan itu dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024.

" Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," tuturnya. 

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sejauh ini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, untuk partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2, misalnya Partai Golkar dan Partai Demokrat, partai-partai di barisan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak usulan tersebut. (MC/Lpt)
Share:
Komentar

Berita Terkini