Mediaapakabar.com - Dua terdakwa korupsi pembangunan Jalan Silangit- Muara yang merugikan negara Rp466 juta, divonis ringan. Putusan dibacakan hakim ketua Nani Sukmawati, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (31/1/2024).
Dalam amar putusannya, terdakwa Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Horas Napitupulu, selaku pengawas (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta, divonis 1 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa masing-masing di denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menghambat kinerja pembangunan jalan Silangit-Muara.
"Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," tukas hakim, seraya mengetuk palu.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU David Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Irganda selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan 1 tahun. Dan terdakwa Horas selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan 1 tahun.
Diketahui, bermula pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara, dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000.
Pekerjaan pembangunan Silangit-Muara sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS, selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari di mana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta).
Ternyata terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara, yang dihadiri PPK serta kontraktor dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan jalan Silangit-Muara, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp15.601.242.000. (MC/DAF)