Tugas dan Syarat serta Besarannya Gaji Pengawas Pemilu 2024 di TPS

REDAKSI
Minggu, 24 Desember 2023 - 14:04
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Sebagai referensi, berikut ini tugas pengawas Pemilu di TPS, syarat dan besaran gaji yang akan diterima.

Seperti diketahui, masing-masing TPS akan dihadiri oleh 1 orang pengawas Pemilu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.


Nah, bagi detikers yang berminat untuk menjadi pengawas pemilu, berikut ini tugas pengawas Pemilu di TPS, serta syarat dan besaran gaji yang akan diterima. Yuk disimak!


Tugas Pengawas Pemilu di TPS

Mengutip Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dijelaskan pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Masing-masing di setiap TPS, pengawas TPS disediakan berjumlah 1 (satu) orang.


Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:


- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.


Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:


- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;

- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL


Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.


Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi, dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.


Sementara itu, dalam hal Pengawas TPS berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Syarat Menjadi Pengawas Pemilu di TPS

Dikutip dari laman Bawaslu Toraja Utara, persyaratan menjadi pengawas TPS yakni:


- Warga Negara Indonesia;

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;


Berkas Pendaftaran Menjadi Pengawas Pemilu di TPS

Berikut berkas pendaftaran yang perlu disiapkan untuk menjadi pengawas Pemilu di TPS, yakni:


- Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;

- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

- Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;

- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.

- Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;


Besaran Gaji Pengawas Pemilu di TPS

Dikutip dari situs Pemerintah Kabupaten Magelang, Desa Karang Rejo disebutkan gaji atau honor pengawas Pemilu disesuaikan dengan jabatan yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya, antara lain:


- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000


Nah, itulah tugas pengawas Pemilu di TPS, syarat dan besaran gaji yang akan diterima. Semoga bermanfaat ya! (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini