Ruko Tambang Bitcoin Digerebek Curi Arus Listrik, Polda Sumut: Negara Rugi Rp 14,4 Miliar

REDAKSI
Senin, 25 Desember 2023 - 16:11
kali dibaca
Ket Foto: Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, meninjau ruko tambang Bitcoin mencuri arus listrik. 

Mediaapakabar.com
Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek ruko tambang Bitcoin di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (24/12/2023).

Penggerebekan yang dilakukan itu karena melakukan pencurian arus listrik dan sebanyak 26 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.


Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan pencurian listrik dalam penambangan Bitcoin berada di 10 titik di Kota Medan telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.


“Penindakan ini yang dilakukan karena arus listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang disita dan setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt,” katanya, Senin (25/12/2023).


Agung menerangkan, kegiatan tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar.


“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp 14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” ungkapnya.


Kapolda Sumut menegaskan, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dalam menindak para pelaku pencurian listrik tersebut.


“Polda Sumut masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini