MUI Sumut Menang Atas Gugatan MPTTI di PN Medan

REDAKSI
Jumat, 01 Desember 2023 - 16:14
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menang atas gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) yang  teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut. 

Mediaapakabar.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menang atas gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) yang  teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut. 

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum LADUI MUI Sumut, Raja Makayasa pada Kamis 30 November 2023.


Raja Makayasa Harahap selaku Wakil Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI kepada MUI Sumatera Utara.


“Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini  dengan amar putusan : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima/dikabulkan dan mengabulkan eksepsi dari tergugat (MUI Sumatera Utara dan Turut tergugat MUI Pusat dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara),” ujarnya


“Kami selaku tim hukum dari MUI sangat mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara Aquo atas putusannya tidak mengabulkan gugatan MPTT-I. Keputusan ini memang kami harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum. Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam  menegakkan hukum yang seadil-adilnya," sambungnya.


Menurut Raja, pihaknya sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut karena selain gugatan Penggugat cacat formil dan substantif dan kemudian MUI Sumut memiliki kewenangan dan fungsi untuk menjaga aqidah Umat Islam.


"Sehingga MUI menerbitkan surat rekomendasi ke Kapolda Sumut agar kegiatan Penggugat tidak dilaksanakan di Sumatera Utara,” tambah Raja Makayasa.


Dr. Ardiansyah, wakil ketua umum MUI Sumut yang diberi amanah sebagai juru bicara menyampaikan rasa Syukur terkait putusan ini


“Kita wajib bersyukur atas setiap takdir yg telah Allah letakkan atas hamba-Nya. Sama halnya dg putusan hakim ini, sejak azali telah ditetapkan-Nya. Maka kita yakin, takdir itu pastilah baik untuk kita," sebutnya.


Lebih lanjut beliau juga menyampaikan apresiasi kepada hakim dan agar perkara ini dapat diambil hikmahnya.


“Kami meyakini bahwa takdir ini adalah takdir yang terbaik. Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan yang selama digugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat  diterima. 


Jadi apa yang disampaikan dan dilakukan MUI adalah dalam hal menjaga akidah umat karena tugasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan shadiqul ummah (mitra pemerintah). MUI tidak sedikitpun bermaksud untuk memutus silaturahim dalam perkara ini. Kami berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya kepada kita semua apalagi kita ini sesungguhnya bersaudara sehingga silaturahim tidak boleh putus," pungkasnya. (MC/REL)

Share:
Komentar

Berita Terkini