Jadi Kurir Sabu 43 Kg, Pria Berusia 60 Tahun Asal Bireuen Ini Divonis Mati

REDAKSI
Selasa, 05 Desember 2023 - 19:16
kali dibaca
Ket Foto: Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim yang diikuti terdakwa secara daring. 

Mediaapakabar.com
Terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran dinilai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg.

Pria berusia 60 tahun asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer. 


"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (5/12/2023).


Dengan itu, Hakim memerintahkan terdakwa Ibrahim agar tetap berada di dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru kemudian dilakukan eksekusi.


Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda.


"Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan," jelas Hakim Dahlan. 


Putusan tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini