Ditagih Kejari Medan, Kontraktor Lampu 'Pocong' Kembalikan Seluruh Uang Proyek

REDAKSI
Jumat, 29 Desember 2023 - 16:34
kali dibaca
Ket Foto: Kajari Medan Muttaqin Harahap bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Dandim 020/BS, Kapolrestabes Medan dan Perwakilan Bank Sumut saat menerima uang pembayaran atas paket Penataan lansekap pada 3 (tiga) ruas jalan di Kota Medan.

Mediaapakabar.com
Sebanyak 3 kontraktor proyek lampu pocong telah mengembalikan uang dari proyek yang dinyatakan total loss (proyek gagal) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. 

Pengembalian tersebut setelah dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023).


"Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan Surat Kuasa kepada Kejari Medan selaku Pengacara Negara untuk melakukan penagihan terhadap 3 rekanan yang belum mengembalikan kepada Pemko Medan," ungkapnya.


Berangkat dari Surat Kuasa tersebut, Kejari Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penagihan kepada 3 yang belum mengembalikan dari total seluruhnya 8 kontraktor. 


"Atas Surat Kuasa tersebut, kami telah melakukan berbagai upaya untuk kuncinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan Rp7.852.233.756 atau Rp7,8 miliar," jelas Muttaqin.


Setelah menerima uang pengembalian tersebut, kata Muttaqin, kemudian Kejari Medan pun menyerahkannya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk disetorkan ke kas daerah Pemko Medan.


"Selanjutnya pada hari ini, kami akan menyerahkan uang ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terakhir, terkait dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemko Medan untuk mengambil alih pembongkaran lampu pocong ini," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini