Diduga Bunuh Penjaga Kosmetik, 3 Oknum Anggota TNI Dipecat

REDAKSI
Senin, 11 Desember 2023 - 17:20
kali dibaca
Ket Foto: Ketiga tersangka pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Mediaapakabar.com
Tiga orang oknum prajurit TNI sebagai terdakwa pembunuh Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.

“Pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sebut majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, pada Senin (11/12/2023).


Ketiga terdakwa juga terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik dan pemerasan terhadap korban. Selain itu, majelis memerintahkan ketiganya tetap ditahan.


Sesuai tayangan di YouTube Dilmil Jakarta, tampak ketiga terdakwa pembunuh korban dihadirkan dan sidang vonis berlangsung terbuka.


Terkait putusan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer, ketiganya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Oditur Militer menyatakan hal senada.


Ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah berbuat tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1. 


Juga telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam di pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Disebut ketiganya disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023 lalu. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan disinyalir menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini