Bawaslu Sumut Beri Pendampingan Hukum Kepada Azlan Hasibuan Tersangka Pemerasan Caleg

REDAKSI
Sabtu, 02 Desember 2023 - 16:30
kali dibaca
Ket Foto: Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.

Mediaapakabar.com
Bawaslu Sumut akan memberikan pendampingan hukum terhadap anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan caleg. 

Bawaslu sendiri masih mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap hal yang menimpa Azlan.


Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.


"Bawaslu Sumatera Utara menghargai proses hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Kota Medan," ujarnya, Jumat (1/12/2023).


Bawaslu Sumut, kata Suhadi, memberikan pendampingan kepada Azlan. Saat ini status Azlan masih tersangka dan Polda Sumut belum melimpahkan berkas ke kejaksaan.


"Sekarang sedang proses, Bawaslu Sumatera Utara memberikan pendampingan terhadap anggota Bawaslu Kota Medan. Statusnya masih tersangka dan belum pelimpahan kepada kejaksaan," ucapnya.


Setelah itu, Suhadi mengaku jika dia menemani Lolly Suhenty ke rumah Azlan. Hal itu dilakukan untuk memberikan semangat kepada keluarga.


"Tadi malam juga pimpinan Bawaslu RI saya dampingi ke rumah keluarga Azlan memberikan semangat, karena pada sisi lain publik dan hukum juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap," ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melakukan OTT kepada Azlan bersama 2 warga sipil lainnya di Hotel JW Marriott Medan, Selasa (14/11/2023) malam. Dalam OTT tersebut, Polda mengamankan uang sebesar Rp25 juta. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini