Wanita Ini Diadili Gegara Nekat Jadi Kasir Judi Tembak Ikan

REDAKSI
Senin, 20 November 2023 - 22:13
kali dibaca
Ket Foto: Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Lia Andini alias Dini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran menjadi kasir judi tembak ikan di sebuah rumah yang berada di Jalan Durung II, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita dalam dakwaannya mengatakan bahwa awalnya personel polisi mendapatkan informasi bahwa di rumah Legimin (berkas terpisah) ada mesin judi tembak ikan.


“Atas informasi itu, petugas langsung ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan satu mesin tembak ikan dan terdakwa bekerja sebagai kasir,” kata JPU di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023).


Jaksa menyatakan Terdakwa bekerja sebagai kasir sejak tanggal 18 Agustus 2023 dan mendapatkan upah Rp135 ribu per hari. Bahwa di dalam menyelenggarakan perjudian tersebut terdakwa mengetahui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.


“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini