14 Tahun LP Mandek, Emak-emak Geruduk Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap

REDAKSI
Jumat, 03 November 2023 - 08:42
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Siti Fatimah (64) bersama Yuni dan Irma ahli waris dari Almarhum Mohan mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Kamis (2/11/2023).

Kedatangan ketiga emak-emak ini meminta agar Kapolrestabes Medan segera menangkap dan menahan para pelaku terkait pengrusakan pagar yang berada di Jalan Kelambir V, Gang Al Hasanah, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. 


Dengan membawa poster yang bertuliskan 

"Polrestabes tolong segera tangkap dan tahan 3 pelaku lagi atas laporan Siti Fatimah 14 tahun. 3 Pelaku tetap melakukan tindak pidana pasal 266 ayat 2 KUHP demi nama baik Polri, mohon atensi dari Kapolrestabes Medan". 


Mereka juga meminta persoalan hukum pada tahun 2008 segera diselesaikan, dan berharap Kapolrestabes Medan, segera menangkap dan menahan para pelaku pengrusakan yang hingga kini masih berkeliaran. 


"Kami datang kesini untuk menemui Kapolrestabes Medan, pasalnya laporan kami yang kami laporkan sejak tahun 2008 dan 2011 hingga kini belum juga selesai" ucap Siti Fatimah saat ditemui di halaman Satreskrim Polrestabes Medan," kata Fatimah.


"Aneh saja, kenapa laporan kami yang sudah 14 tahun ini tidak dapat diselesaikan, artinya laporan kami ini diduga di peti es kan sama penyidik Polrestabes Medan, kami berharap agar Kapolrestabes Medan dapat segera menangkap dan menahan para pelaku yah hingga kini masih berkeliaran," tambah Fatimah dengan rasa kesal. 


Diketahui, kasus pengrusakan pagar yang sudah dilaporkan sejak tahun 2008 dengan pelapor Siti Fatimah dengan bukti laporan Nomor Pol: STBL/ 3211/ XII/ 2008/ Tabes dengan terlapor M. Ridwan dan kawan kawan dan terlapor mengulangi perbuatannya kembali dengan merusak pagar di Jalan Kelaambir V, Gang Al Hasanah Kecamatan Helvetia, dan ini juga telah dilaporkan kembali oleh Almarhum Mohan dengan bukti laporan nomor STPU2375/IX/2011/SU/Resta Medan.


Pada kasus Laporan Siti Fatimah 2 (pelaku) sudah diputus oleh pengadilan, namun 3 pelaku lagi belum diproses penyidik atau dilimpahkan ke jaksa.


Sementara LP Almarhum Mohan Tahun 2011 terduga 6 pelaku belum ada yang ditangkap dan dilimpahkan sama sekali ke Kejaksaan. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini