Respons PDIP soal Gibran dan Bobby Nasution Langgar UU Pemilu

REDAKSI
Kamis, 21 September 2023 - 17:19
kali dibaca
Ket Foto: Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat

Mediaapakabar.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dinilai Bawaslu melanggar UU Pemilu. Sebab, keduanya mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang terekam dalam sebuah video.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan taat terhadap keputusan Bawaslu. PDIP menyerahkan apapun keputusan Bawaslu soal Gibran dan Bobby.


"Kita taat patuh terhadap aturan kita serahkan saja kepada Bawaslu. Kalau memang itu harus diikuti," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).


PDIP akan taat aturan Bawaslu. Apabila dilarang tak bisa sosialisasi capres, maka akan dihentikan.


"Kalau kita taat aturannya seperti apa. kita akan kerjakan siap akan kita laksanakan kalau memang dilarang ya dilarang, itu tidak apa-apa. Tolong nanti dari Bawaslu seperti apa," jelas Djarot.


Langgar Pasal 283


Bawaslu menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Pelanggaran dilakukan dua keluarga Presiden Jokowi itu setelah beredarnya video ajakan mendukung Ganjar Pranowo.


Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada dua kepala daerah tersebut meski terbukti melanggar UU Pemilu.


"Jadi memang 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata Totok, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (20/9/2023). (LC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini