Mediaapakabar.com - Mendukung Pemerintah dalam hal memberantas Narkoba khususnya di wilayah hukum atau wilkumnya, Polres Simalungun kembali menunjukan sikap untuk perang dengan narkotika dengan kembali meringkus bandar narkoba.
"Kami jajaran personel Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba dan siap berperang melawan narkoba di wilayah kabupaten simalungun," tegas Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung saat melaksanakan patroli di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu(16/9/2023).
Hal tersebut kembali dibuktikan dengan berhasilnya Timsus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang berhasil meringkus jaringan Bandar Narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.
"Polsek perdagangan bersama timsus penanganan narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbouw," ucap AKBP Ronald.
Kapolres menerangkan bahwa ada tiga individu pria dan satu wanita, terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu.
"Keempat pelaku yang ditangkap berinisial MH Damanik(35) alias Wawe, MS Siregar (31), SG (23) yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan C (16), warga Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya," pungkasnya. (MC/RED)