Mediaapakabar.com - Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani menyoroti peristiwa seorang guru menggunduli belasan siswi SMP di Sukodadi, Jawa Timur, sebagai bentuk sanksi atau hukuman.
Menurut Puan, setiap hukuman bagi pelajar harus bersifat pembinaan yang mendidik, bukan sebuah intimidasi dari guru kepada murid.
“Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, penuh penghargaan, dan menghormati hak-hak fundamental setiap individu,” ujar Puan di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Seperti diketahui, seorang guru di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, menggunduli 14 siswi sebagai hukuman karena tak menggunakan dalaman jilbab atau ciput.
Atas peristiwa itu, belasan wali murid protes dan tidak terima anaknya digunduli.
Puan pun menyayangkan peristiwa itu. Menurutnya, hukuman yang dilakukan guru berinisial EN tersebut kurang bijaksana dan tidak mencerminkan kebajikan.
“Bentuk sanksi atau hukuman kepada siswa seharusnya bersifat membina, bukan intimidasi dan sikap merendahkan yang membuat siswa merasa tertekan,” ujarnya.
"Menggunduli rambut siswi sebagai bentuk hukuman bukanlah pendekatan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM), khususnya hak-hak bagi anak," sambung Puan. (BC/MC)