Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin-angin Divonis 2 Bulan di Kasus Satwa Langka

REDAKSI
Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:13
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin divonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Terbit Rencana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (28/8/2023).


Namun majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Terbit kecuali apabila ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.


Majelis hakim menyatakan Terbit terbukti bersalah sebagaimana Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.


Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Terbit Rencana Perangin-angin lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.


Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan menyatakan jaksa masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.


"Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.


Terungkapnya kepemilikan satwa dilindungi itu saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit pada 25 Januari 2022. Sebab Terbit terjerat kasus korupsi berupa pemberian suap untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.


Kemudian, petugas BBKSDA Sumut yang mendapatkan laporan dari penyidik KPK mendatangi lokasi tersebut. Lalu petugas mengamankan dan mengambil satwa dilindungi yang berada di rumah Terbit Rencana.


Satwa yang diamankan yakni 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii); 1 ekor Elang Brontok Fase Terang (Spizaetus cirrhatus); 2 ekor Burung Beo (Gracula religiosa); 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger).


Tak hanya terjerat kasus kepemilikan satwa langka dilindungi, Terbit Rencana juga telah menjadi pesakitan dalam kasus korupsi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menyebabkan tiga orang tewas di dalam kerangkeng. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini