![]() |
Ket Foto: AKP Hafiz Paesal Lubis saat menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Medan. |
Oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut itu ditahan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.
"Kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini hingga 01 Agustus 2023 sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Faisol, Kamis (13/7/2023).
Dikatakan Simon, Hafiz Paesal Lubis selaku Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Rp3,7 miliar pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut.
"Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya. (MC/DAF)