AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Pesakitan di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 12 Juli 2023 - 16:00
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi pesakitan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/7/2023).

Mediaapakabar.com
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi pesakitan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/2023).

Perwira menengah Polri itu didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja membiarkan anaknya, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban penganiayaan Ken Admiral hingga bagian muka dan kepala mengeluarkan darah.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Randi Tambunan didampingi Frianta Felix mengatakan kasus bermula ketika Aditiya dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.


"Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan Aditiya dengan teman wanitanya, Savira Husna," urai JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.


Tanpa basa-basi, sambung JPU, korban pun diajak duel. Aditiya kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.


"Selanjutnya, pada Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya," sebut JPU Randi Tambunan.


Sesampainya di rumah, kata JPU, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua Aditiya. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.


"Tak lama kemudian, Aditiya keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan tetdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan," ujar JPU Randi Tambunan.


Akibatnya, lanjut JPU, korban mengalami luka dibagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.


"Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.


Menanggapi pertanyaan hakim ketua Oloan Silalahi, penasehat hukum terdakwa Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). 


Sidang pun dilanjutkan, pada Senin (17/7/2023) mendatang guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini