Achiruddin Hasibuan dan Dirut PT Almira Nusa Raya Diadili Terkait Kasus Gudang Solar Ilegal

REDAKSI
Selasa, 18 Juli 2023 - 18:09
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan gudang solar ilegal.

Mediaapakabar.com
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan gudang solar ilegal.

Perwira menengah Polri itu diadili bersama dengan Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin sebagai karyawan PT Almira Nusa Raya (masing-masing berkas terpisah), di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7/2023).


Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Randi Tambunan menghadirkan langsung ketiga terdakwa. 


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, JPu Randi Tambunan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.


Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.


"Lalu, mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deli Serdang dan Kota Binjai," ucap JPU Randi Tambunan.


Lanjut dikatakan JPU, bahwa bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.


"Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar," kata JPU Randi Tambunan.


JPU Randi Tambunan menegaskan bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akibat perbuatannya, lanjut JPU, ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU.


"Subsider, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini