Rakes Terdakwa Pengancam Bunuh Wartawan Dituntut 6 Bulan Penjara

REDAKSI
Rabu, 28 Juni 2023 - 15:08
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa penuntut umum saat membaca nota tuntutannya dalam perkara pengancaman bunuh terhadap wartawan. 

Mediaapakabar.com
- Jai Sanker alias Rakes dituntut 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pengancaman terhadap wartawan, Selasa (27/6/2023).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu.


Dalam tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum.


"Hal meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban," ucap jaksa.


Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Asad Rahim Lubis menunda persidangan hingga dua minggu mendatang dalam agenda pembacaan putusan.


Dalam dakwaannya, JPU Septian mengatakan perkara tersebut bermula pada Senin, 27 Februari 2023, Saksi Suriyanto bekerja sebagai wartawan mendapatkan informasi tentang pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir jalan depan Hive 5.


"Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat pra rekonstruksi, dimana di tempat lokasi pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU.


Kemudian Saksi Suriyanto setelah tiba lokasi tempat pra rekonstruksi, ia hendak akan melakukan kegiatan Jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan, kemudian tidak lama datang Terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman - temannya.


Terdakwa Jai Sanker berkata bang gak boleh rekam- rekam disini lalu saksi Alfiansyah menjawab kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa, kami jurnalis dan kami mau meliput, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku siapa? yang dijawab saksi Alfiansyah kenapa emangnya bang, aku mau meliput aja ini.


"Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan Handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman Terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk kearah Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Alfiansyah dengan Terdakwa Jai Sanker," ucap Jaksa.


Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku, lalu saksi alfiansyah menjawab, iya nya bang kami mau meliput ajanya ini, kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa,gak bisa. Gak bisa berkali-kali.


"Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata bang kami disini mau meliput, jangan abang halang-halangi, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa bang, kemudian Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan emang abang siapa yang dijawab terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata sini kau sini kau," katanya.


Kemudian terdakwa Jai Sanker menepis Handphone Saksi Bahana yang pada saat itu sedang merekam hingga Handphone Saksi Bahana Syah Alam Situmorang terjatuh, yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto jangan kau rekam-rekam ya sambil mendekati saksi Suriyanto dan tiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha Saksi Suriyanto.


Selanjutnya datang polisi dan melerai kejadian tersebut, dan pada saat polisi menjauhkan terdakwa Jai Sanker, terdakwa Jai Sanker mengatakan hapus video itu, kumatikan nanti kalian yang dijawab saksi Saksi Bahana kok kayak gitu abang bilang dimana Terdakwa Jai Sanker menjawab kalian tunggu disini, sudah aku telpon anggota mau datang kemari.


Kemudian setelah dilerai oleh polisi, terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian dan akibat perbuatan terdakwa Jai Sanker menyebabkan kegiatan Jurnalistik yang dilakukan oleh Saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan terdakwa Jai Sanker. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini