Sipir Lapas Lapas Rajabasa yang Viral Hidup Mewah dan Pamer Harta Akhirnya Dipindahkan

REDAKSI
Kamis, 27 April 2023 - 01:10
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Oknum sipir Lapas Rajabasa Dhawank Delvi kerap flexing harta miliaran rupiah padahal gajinya tak lebih dari Rp 5 Juta.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing memberikan sanksi terhadap oknum sipir Lapas Rajabasa Dhawank Delvi yang kerap flexing alias pamer harta.


Diketahui, oknum sipir Lapas Rajabasa Dhawank Delvi yang kerap flexing harta miliaran rupiah padahal gajinya tak lebih dari Rp 5 Juta.


Akibat kerap flexing harta miliaran rupiah, oknum sipir Lapas Rajabasa Dhawank Delvi kini jadi sorotan publik atas asal muasal harta dan rumah yang kerap dipamerkannya dengan gaji tak sampai Rp 5 Juta.


Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok untuk PNS dengan jenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut:


1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 


2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Tambahan bagi para sipir penjara yang masih berstatus sebagai CPNS, maka besaran gaji yang akan diterima baru yakni 80 persen dari gaji golongan IIa dengan total Rp2.022.200 dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.


Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing memberikan sanksi kepada pegawai Lapas Rajabasa yang memamerkan hartanya tersebut.


Sipir hedon tersebut dipindah tugaskan ke Kanwil Kemenkumham Lampung.


"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum sipir Dhawank Delvi dan kami pindah tugaskan ke Kanwil Kemenkumham Lampung," kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Rabu (26/4/2023).


Tim telah menjalani pemeriksaan kepada oknum sipir yang hedon tersebut secara internal oleh Kanwil Kumham Provinsi Lampung.


"Sipir yang bersangkutan sudah kami periksa dan telah mengakui kesalahannya," kata Sorta.


Pihaknya melakukan pemindahan tugas dari Lapas ke Kanwil Kemenkumham Lampung.


Sipir tersebut sengaja dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk dilakukan pembinaan secara langsung.


Sipir viral tersebut juga telah meminta maaf atas kegaduhan dan sopir yang bersangkutan juga telah meminta maaf.


Karena perbuatannya membuat masyarakat resah. Pihaknya hanya memberikan peringatan kepada oknum sipir tersebut.


Kepada istri oknum sipir diberikan teguran untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa Maizar mengatakan, oknum sipir tersebut benar pegawainya. 


Sipir viral tersebut sudah diperiksa dan pria tersebut juga telah mengakui bahwa motor Harley Davidson tersebut memang milik pegawainya.


"Foto tersebut yang viral sudah diambil sejak tahun 2021," kata Maizar.


Sebelumnya foto oknum sipir tersebut viral dan diunggah oleh akun Twitter @partaisocmed dengan menunjukan oknum sipir naik motor trail hingga motor Harley Davidson.


Pria dengan pangkat golongan III ini sengaja flexing atau memamerkan hartanya dengan berbaju kaos kuning mengenakan kacamata hitam sedang menaiki motor mewah tersebut.


Kemudian ada juga foto oknum sipir Lapas Rajabasa ini menaiki motor trail dengan ban depan terangkat menggunakan atribut trail berwarna merah serta kacamata hitam.


Sipir hedon tersebut juga terlihat memegang tumpukan uang bersama rekannya.


Hingga oknum sipir tersebut juga mendapat cibiran dari netizen berangkat umroh dengan menggunakan pesawat business class bersama istrinya. (TRB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini